JAKARTA, 1 Agustus 2026 – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga berkala untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diambil dengan mempertimbangkan tiga faktor utama: tren minyak dunia, stabilitas nilai tukar Rupiah, dan kemampuan daya beli masyarakat.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa formulasi harga ini telah sesuai dengan ketentuan penyesuaian harga berkala yang diarahkan oleh Pemerintah.
“Penyesuaian harga ini merupakan bukti komitmen kami dalam menghadirkan energi berkualitas yang tetap terjangkau. Kami terus menyeimbangkan fluktuasi harga minyak mentah global dengan kemampuan ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan pasokan BBM nasional tetap aman dan tersebar merata,” ujar Kitty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Perubahan Harga BBM Non-Subsidi (Wilayah PBBKB 5%)
Berikut adalah daftar harga terbaru per 1 Agustus 2026 yang berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% (seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat):
- Pertamax Turbo (RON 98): Turun Rp1.000 menjadi Rp18.300/liter (Sebelumnya Rp19.300)
- Pertamax Green 95 (RON 95): Turun Rp400 menjadi Rp16.600/liter (Sebelumnya Rp17.000)
- Pertamax (RON 92): Turun Rp300 menjadi Rp15.950/liter (Sebelumnya Rp16.250)
- Pertamina Dex (CN 53): Stabil / Tetap pada Rp21.150/liter
- Dexlite (CN 51): Stabil / Tetap pada Rp19.700/liter
Cara Mendapatkan Keuntungan Tambahan Melalui MyPertamina
- Cashback Khusus: Potongan harga langsung untuk metode pembayaran nontunai (pilihan e-wallet dan bank mitra).
- Loyalty Points: Pengumpulan poin ganda yang dapat ditukarkan dengan voucher belanja atau merchandise eksklusif.
- Promo Hemat: Potongan harga berkala pada hari-hari tertentu untuk pembelian Pertamax Series.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pertamina Patra Niaga








Komentar