JAMBI – Polda Jambi bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Untuk menjamin kepastian hukum, penanganan kasus ini resmi diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi dari tingkat Polres.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Rilis pers ini dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra, Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief, serta jajaran UPTD PPA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin-Poin Penting Penanganan Kasus:
- Prioritas Keselamatan Korban: Polda Jambi bergerak cepat menyelamatkan korban dan langsung memfasilitasi penyerahan bayi berinisial G tersebut kembali ke dekapan ibu kandungnya, P.
- Pemeriksaan Saksi: Penyidik bergerak agresif dan telah memeriksa delapan orang saksi untuk membongkar jaringan yang terlibat.
- Motif Transaksi: Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa kasus ini dipicu oleh konflik rumah tangga, yang berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain demi imbalan uang.
- Komitmen Hukum: Polda Jambi memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh unsur pidana TPPO terpenuhi.
“Fokus utama Polri adalah keselamatan anak. Kami mengedepankan penegakan hukum yang tegas sekaligus pendekatan humanis dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, dan tokoh adat,” tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar