Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta dan Mentor Segera Lengkapi Administrasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan pers terkait penutupan Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I di Jakarta. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan pers terkait penutupan Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I di Jakarta. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I untuk mempercepat penyelesaian administrasi akhir. Langkah ini diperlukan agar seluruh hak peserta dapat tersalurkan dengan lancar sebelum program resmi ditutup pada 18 Juni 2026. 

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa ketertiban administrasi di fase akhir ini menentukan kelancaran pencairan dana dan sertifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MagangHub Batch III Angkatan I telah memasuki fase akhir. Kami mengingatkan seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara magang untuk memastikan seluruh kewajiban program diselesaikan tepat waktu. Jangan sampai hak peserta, termasuk sertifikat dan pencairan uang saku, terkendala karena ada tahapan administrasi yang belum dipenuhi,” ujar Anwar Sanusi dalam siaran persnya, Selasa (16/6/2026). 

Kewajiban yang Harus Dilengkapi

Kelengkapan data menjadi syarat mutlak untuk pengajuan tagihan uang saku bulan keenam. Beberapa hal yang wajib diselesaikan melalui sistem antara lain: 

  • Peserta: Mengisi presensi terakhir, menyusun laporan harian, dan mengisi kuesioner akhir. 
  • Mentor: Menyetujui presensi/laporan peserta, memberikan nilai akhir, dan mengisi kuesioner. 
  • Operator: Menyiapkan sertifikat, melaporkan penempatan/sertifikasi, dan mengisi kuesioner. 

Jadwal Pencairan Uang Saku dan Sertifikasi BNSP

Kemnaker telah menyusun garis waktu (timeline) penting pasca-penutupan program agar seluruh proses berjalan tertib: [2]

  • Pencairan Uang Saku: 17–18 Juni dan 22–23 Juni 2026. 
  • Penutupan Resmi Program: 18 Juni 2026. 
  • Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi (BNSP): 29 Juni – 10 Juli 2026. 
  • Ujian Sertifikasi Kompetensi: 13 Juli – 13 Agustus 2026 (digelar di 21 LSP BBPVP/BPVP Kemnaker dengan 15 skema keahlian). 

Bagi peserta yang berhasil menyelesaikan program hingga akhir akan mendapatkan sertifikat magang resmi. Sementara peserta yang tidak selesai namun sudah berjalan minimal 3 bulan akan diberikan surat keterangan. 

Anwar berharap program ini memberikan dampak jangka panjang bagi para peserta dalam menghadapi persaingan di dunia kerja yang sesungguhnya. 

“Magang bukan sekadar memenuhi durasi belajar di tempat kerja, tetapi menjadi sarana untuk membangun kompetensi, etos kerja, dan kesiapan memasuki pasar kerja. Karena itu, kami mengajak seluruh peserta menyelesaikan program ini dengan baik hingga tahap akhir,” pungkasnya.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli Lantik 10 Pejabat Baru Untuk Akselerasi Penerapan K3 
Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Sajikan Informasi Ketenagakerjaan yang Akurat, Kemnaker Raih Dua Penghargaan GSMS 2026
Menaker Yassierli di ILC 114: Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Edison Ditahan Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat
Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
Berita ini 25 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:22 WIB

Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta dan Mentor Segera Lengkapi Administrasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:28 WIB

Menaker Yassierli Lantik 10 Pejabat Baru Untuk Akselerasi Penerapan K3 

Senin, 15 Juni 2026 - 00:24 WIB

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:44 WIB

Sajikan Informasi Ketenagakerjaan yang Akurat, Kemnaker Raih Dua Penghargaan GSMS 2026

Berita Terbaru