Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas untuk Bangun Dunia Kerja Inklusif 

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para pekerja penyandang disabilitas di Rumah Batik Kinarsih, Blitar, saat menyelesaikan pembuatan kain batik di bawah tinjauan langsung Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi. Kemnaker mengapresiasi pelaku usaha yang berani mematahkan stigma dengan membuka ruang kerja setara bagi ragam disabilitas. (Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker)

Para pekerja penyandang disabilitas di Rumah Batik Kinarsih, Blitar, saat menyelesaikan pembuatan kain batik di bawah tinjauan langsung Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi. Kemnaker mengapresiasi pelaku usaha yang berani mematahkan stigma dengan membuka ruang kerja setara bagi ragam disabilitas. (Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker)

BLITAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang inklusif. Pendampingan ini mencakup proses rekrutmen, penyesuaian lingkungan kerja (akomodasi yang layak), hingga penyediaan alat bantu kerja.

“Kami ingin memastikan perusahaan tidak berjalan sendirian. Kemnaker hadir untuk mendampingi, mulai dari pemetaan jabatan yang cocok hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia, sehingga tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif dan nyaman,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat meninjau perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) di Malang dan Blitar, Jumat (8/5/2026). Kunjungan kerja ini didampingi oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Firmanuddin.

Dalam kunjungan tersebut, Kemnaker memberikan apresiasi kepada empat entitas usaha yang dinilai berkomitmen nyata membangun tempat kerja inklusif:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • PT Burger Buto
  • PT Gandum
  • Rumah Batik Kinarsih
  • Warung Bambu Barokah

Cris menilai praktik baik di perusahaan-perusahaan tersebut telah melampaui kewajiban kuota 1 persen pekerja disabilitas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Perjuangkan Hak Pekerja Digital dan Stabilitas Usaha
Pertamina Patra Niaga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bioflok Surya dan Urban Farming
Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
Ungkap Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat
Ini Sejumlah Wilayah Akan Alami Pemadaman Listrik Terjadwal Besok!
Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus
Tuntaskan Misi di Papua, 450 Prajurit Satgas Yonif 142/KJ Kembali dengan Pasukan Lengkap
Dukung Reformasi Birokrasi, Kemnaker Terapkan 6 Strategi Penguatan Tata Kelola Layanan
Berita ini 39 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:24 WIB

Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Perjuangkan Hak Pekerja Digital dan Stabilitas Usaha

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:35 WIB

Ungkap Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Ini Sejumlah Wilayah Akan Alami Pemadaman Listrik Terjadwal Besok!

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:46 WIB

Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus

Berita Terbaru

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:44 WIB