“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa inklusivitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan pengakuan atas potensi kerja penyandang disabilitas,” tegasnya.
Secara khusus, Kemnaker mengapresiasi keberanian perusahaan dalam membuka ruang kerja bagi ragam disabilitas yang masih kerap menghadapi stigma masyarakat. Contohnya adalah penyerapan disabilitas mental di Rumah Batik Kinarsih, serta disabilitas intelektual (tunagrahita) di PT Burger Buto dan Warung Bambu Barokah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Stigma sering kali menjadi hambatan terbesar. Namun, perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mental maupun intelektual mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha,” tambah Cris.
Kemnaker berharap praktik baik dari Malang dan Blitar ini dapat menginspirasi para pelaku usaha di berbagai daerah lain untuk membuka kesempatan kerja yang setara.
“Kami ingin semakin banyak perusahaan menyadari bahwa dunia kerja yang inklusif mampu memperkuat produktivitas, solidaritas, dan nilai kemanusiaan di lingkungan kerja,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker
Halaman : 1 2












Komentar