Ketegangan di Laut China Selatan, Menhan Jangan Diam

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 26 Januari 2021 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Menteri Pertahanan Prabowo Subianto/Ist

FOTO : Menteri Pertahanan Prabowo Subianto/Ist

JAKARTA – Ketegangan yang terjadi di Laut China Selatan tidak boleh lagi dianggap sepele. Pemerintah harus mulai tegas dalam upaya mempertahankan kedaulatan wilayah, khususnya di Laut Natuna Utara yang acapkali diklaim oleh China.

China sendiri tampaknya mulai jumawa dalam mengklaim wilayah laut tradisionalnya yang didasarkan pada 9 garis putus-putus.

Tidak hanya mengabaikan hukum dan perjanjian internasional, China kini lebih agresif dengan mengizinkan penjaga pantai atau coast guard mereka untuk menembak kapal asing yang dianggap melanggar kedaulatan wilayah negeri tirai bambu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin itu telah disahkan oleh badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional dalam sebuah UU Penjaga Pantai pada Jumat (22/01/21) lalu.

UU dibuat dengan dalih untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

Selain itu, UU juga memberdayakan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara “sesuai kebutuhan” untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk.

Bagi Indonesia, UU ini merupakan ancaman. Sebab Indonesia dan China terlibat tumpang tindih klaim wilayah laut di Laut Natuna Utara.

Di mata Indonesia, wilayah itu merupakan bagian dari ZEE di Natuna Utara yang menjorok ke China. Sementara China mengklaim sebagai traditional fishing ground yang didasarkan pada sembilan garis putusnya.

Secara hukum internasional, klaim China memang tidak berdasar. Tapi yang harus jadi catatan adalah China merupakan negara pemegang hak veto di PBB.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru