Prasetyo Minta Mendagri Kaji Ulang Kewajiban Pakai Aplikasi SIPD

- Redaksi

Kamis, 8 April 2021 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prasetyo Hadi, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). FOTO : Ist

Prasetyo Hadi, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). FOTO : Ist

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta mengevaluasi kembali penerapan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prasetyo Hadi, Pasalnya, kata dia belum semua daerah bisa menggunakannya dan berdampak pada keuangan pemerintahan daerah.

“Kami bertemu dengan Bupati Tanahdatar, Provinsi Sumbar, Eka Putra, yang menyebutkan sudah empat bulan OPD sampai Wali Nagari (setingkat desa) belum menerima gaji karena imbas SIPD. Apalagi, infonya, aplikasi itu belum siap pakai,” kata Prasetyo Hadi seperti dikutip news.detik.com, Rabu (07/04/21).

Prasetyo menyebutkan seharusnya Pemprov, Pemko, dan Pemkab seluruh Indonesia belum diwajibkan menggunakan aplikasi SIPD ini. Banyak daerah belum bisa memanfaatkan teknologi yang digarap Kemendagri ini.

BACA JUGA :  Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Muaro Jambi Dihadiri Jaksa Agung

“Hasil diskusi kami, setelah dipelajari, ternyata aplikasi SIPD tidak siap pakai. Sehingga berimbas kepada keterlambatan belanja daerah. Bahkan sekadar untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai pun tidak bisa. Kami lihat, pemda seperti dipaksa memakai SIPD, tapi tidak diberi bimtek (bimbingan teknologi) dulu. Bahkan, lalu jika tidak memakai itu, diancam potong DAU (dana alokasi umum),” kata Pras.

BACA JUGA :  Warga 10 Desa di Taman Rajo Kecam Blokir Jalan Menuju Pelabuhan Talang Dukuh

Pras menyarankan Kemendagri sementara kembali menggunakan sistem sebelumnya. Yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang cukup baik.

“Infonya, kelemahannya cuma karena tidak online dari BPKP. Kami akan sampaikan juga ini langsung ke Komisi II untuk dibahas dengan Kemendagri,” kata Prasetyo.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru