KUALA TUNGKAL – Kasus pembubaran paksa pesta “The Class Of 21 Great Party” yang digelar Siswa/i SMA Negeri 1 Tanjab Barat oleh polisi Sabtu (10/04/21) berbuntut panjang.
Selain mengelandang dan memeriksa sejulah siswa dan panitia ke Mapolres Tanjab Barat.
Polisi kini melanjutkan pemeriksaan terhadap EO Tungkal Projet selaku penyedian hiburan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan hal itu.
“Ya pemeriksaan terhadap EO terus berlanjut,” terangnya dikonfirmasi, Minggu (11/04/21).
Guntur menegaskan pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari kasus dububarkan pihak tadi malam. Selain tak berizin acara tersebut melanggar prokes.
“Seharusnya EO kan tau kondisi saat ini Pandemi Covid-19 dan mendekati Bulan Puasa mana lagi acara digelar di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati sangat tidak etis,” kata Guntur.
Kapolres menyebutkan acara digelar oleh siswa-siswi tersebut juga tidak mendapat izin oleh pihak sekolah.
Diberitakan sebelumnya acara “The Class Of 21 Great Party” yang digelar oleh siswa-siswi SMAN 1 Kabupaten Tanjab Barat untuk perpisahan di gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat itu dibubarkan polisi pada Sabtu (10/4/21) sekitar pukul 23.55 WIB. Pembubaran dipimping langsung Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH. Acara tersebut dibubarkan lantaran melanggar prokes bak acara dugem di diskotik.(*)