Tanjabbar Berlakukan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Redaksi

Sabtu, 5 Juni 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjabbar H. Anwar Sadat dan Satgas C-19 Saat Rapat Bersama Pj Gubernur Jambi di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

Bupati Tanjabbar H. Anwar Sadat dan Satgas C-19 Saat Rapat Bersama Pj Gubernur Jambi di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku efektif hari ini, Sabtu 5 Juni 2021.

Penetapan sanksi denda administrasi ini terungkap dalam rapat bersama Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat dengan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 terkait Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

BACA JUGA :  Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya

Penentuan denda bagi yang tidak menggunakan masker ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu s.d 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” ungkap Bupati H  Anwar Sadat saat memimpin rapat.

BACA JUGA :  Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur ke Pelajar di SMA dan SMK

Ditegaskan Anwar Sadat bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat.

Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.

Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kab. Tanjab Barat saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang;

BACA JUGA :  UPTD Samsat Tanjab Barat Buka Pemutihan PKB Tahap I Hingga April

Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjab Barat telah melaksanakan PPKM  diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.

“PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kab. Tanjab Barat mengingat kategori zona merah,” kata Bupati.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru