JAKARTA – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui
Bagian yang direvisi dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali yakni pada diktum ketiga huruf (g) dan (k).
Dalam Inmendagri yang baru poin ‘g’ disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut.
Sementara pada huruf (k) disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat. Sebumnya diperbolehkan dengan ketentuan.
Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:
Poin g:
“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara“.
Poin k:
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang“.
Meski demikain, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk mengoptimalkan ibadah jamaah di rumah guna menghindari kerumunan.(*)