JAMBI – Polsek Jambi Selatan mengamankan tiga orang panitia penanggungjawab Penyelenggara Pertandingan Voli di Jl. Yunus Sanis RT. 23 Kel. Thehok, Kota Jambi atas dugaan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Tiga orang diamankan berinisial RN (31) SY (21) dan Y (42) selaku penanggung jawab pertandingan.
Ketiganya diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan juga Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Jambi, Nomor : 14/INS/VII/HKU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pertandingan Voly itu diselenggarakan pada hari Selasa 27 Juli 2021 pukul 20.00 WIB malam, sehingga menimbulkan keramaian dan kerumunan di pertandingan tersebut. Dimana diketahui kota Jambi saat ini masih menerapkan PPKM.
“Pertandingan dengan jumlah penonton yang sangat banyak namun tidak mematuhi aturan Protokol Kesehatan yang telah ditatapan oleh Pemerinta Kota Jambi,” kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA Ega.
Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya Piagam dan Piala berserta rekaman video pertandingan.
Sementara tiga orang penanggung jawab pertandingan masih dilidik Polsek Jambi Selatan.(Edt)