Makan Minum di Tempat Sudah Boleh di Kota Jambi Dengan Ketentuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers bersama Forkopimda Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/21).

Walikota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers bersama Forkopimda Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/21).

JAMBI – Pasca ditiadakannya pengetatan PPKM Level 4, Pemerintah Kota Jambi telah membolehkan sector kuliner buka seperti biasa demikian juag pelaksanaan makan dan minum di tempat diperbolehkan.

Ini setelah Wali Kota Jambi, Syarif Fasha resmi mengumumkan bahwa pengetatan PPKM Level 4 sudah berakhir dan tidak diperpanjang, Minggu (29/8/21).

Adapun pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, yakni, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dan resto, baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

“Ini dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang permeja atau menyediakan setiap 1 meja hanya untuk 2 tempat duduk/kursi saja bagi pengunjung,” ujar Fasha di Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota.

Kemudian, pengunjung menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, DPD Golkar Provinsi Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026
Polda Jambi Musnahkan Rekor Barang Bukti: 20 Kg Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Etomidate
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Bocah Hanyut di Jambi 2,5 KM dari Lokasi Kejadian
Petaka Hujan Sore: Bocah 7 Tahun di Paal Merah Jambi Hilang Terseret Arus Deras Parit
3.306 Jemaah Calon Haji Jambi Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Pemprov Beri Subsidi Transportasi Rp 40 Miliar
Dukung Transformasi Digital, Polda Jambi Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Rabu
Kapolda Jambi Pecat Tidak Hormat 4 Polisi Pelanggar Kode Etik Berat
Danrem 042/Gapu Tegaskan Kesiapan TNI Kawal Program Strategis Menteri LH Transformasi Sampah Jadi Energi di Jambi
Berita ini 266 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:45 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, DPD Golkar Provinsi Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:54 WIB

Polda Jambi Musnahkan Rekor Barang Bukti: 20 Kg Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Etomidate

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Bocah Hanyut di Jambi 2,5 KM dari Lokasi Kejadian

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:33 WIB

Petaka Hujan Sore: Bocah 7 Tahun di Paal Merah Jambi Hilang Terseret Arus Deras Parit

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:56 WIB

3.306 Jemaah Calon Haji Jambi Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Pemprov Beri Subsidi Transportasi Rp 40 Miliar

Berita Terbaru