JAMBI – Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) atau gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.
Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen.
Kemudian penetapan UMP tahun 2022 di bagi provinsi harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut 22 daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2022 seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu (21/11/21):
- Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31.
- Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935.
- Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53.
- Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203.
- Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539.
- Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446.
- Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609.
- Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723.
- Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876.
- Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595.
- Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22.
- Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19.
- Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516.
- Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000.
- Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932.
- Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580.
- Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881.
- Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta.
- Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971.
- Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564.
- Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172.
- Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863.