Langgar Aturan Jam Malam De’Tones by Afgan Family Karaoke Jambi Disegel

- Redaksi

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Gabungan Polresta Jambi, Satpoll PP dan Satgas Covid-19 Memasang Segel Penutupan Sementara De'Tones by Afgan Family Karaoke di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, disegel tim gabungan, Sabtu malam (19/3/2022)

Petugas Gabungan Polresta Jambi, Satpoll PP dan Satgas Covid-19 Memasang Segel Penutupan Sementara De'Tones by Afgan Family Karaoke di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, disegel tim gabungan, Sabtu malam (19/3/2022)

JAMBI KOTA – De’Tones by Afgan Family Karaoke Jambi yang beralamat di jalan Kolonel Abunjani Nomor 33-35, Simpang III Sipin, Kotabaru, Jambi disegel aparat gabungan dari Polresta Jambi, Satpol PP dan Satgas Covid’19, Sabtu malam Minggu (20/3/22).

Karaoke Afgan disegel atau ditutup sementara oleh petugas satuan penanganan Covid-19 lantaran kedapatan melanggar aturan jam malam.

Bahkan dalam operasi penertiban ini aparat gabungan menemukan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan penyegelan dilakukan karena De’Tones by Afgan beroperasi melebihi batas waktu yang semestinya di masa pandemi.

“Tempat Karaoke De’Tones by Afgan ini sudah melanggar jam operasional sebanyak dua kali, melebihi batas waktu. Selain disegel, pengelola juga didenda Rp 10 juta,” kata Mustari.

Dia berharap pemilik tempat usaha bisa mengikuti aturan yang ditetapkan di tengah pandemi saat ini.

“Kami mengharapkan kerjasama dan disiplin semua unsur masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi. Terapkan prokes dengan benar, patuhi aturan PPKM,” katanya.

Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan menyambut bulan suci Ramadhan 1434 H.

“Ini segel karena telah melewati jam operasional yang telah ditentukan pemerintah dan juga izin minol juga tidak ada,” ujarnya, Minggu (20/3/22).

Sementara ratussn botol minum berbagai merk disita oleh petugas untuk diamankan dan dimusnahkan.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan BBM Aman Selama Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jambi Gandeng Pertamina Gelar Operasi Pengecekan SPBU
Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman
Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya
Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan
Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi
Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai Tertib Berlalu Lintas 2025, Ini Sasarannya
Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji
Kakanwil Ditjenpas Jambi Membangun Sinergitas dengan Ditresnarkoba Polda Jambi
Berita ini 557 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 18:17 WIB

Pastikan BBM Aman Selama Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jambi Gandeng Pertamina Gelar Operasi Pengecekan SPBU

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman

Senin, 17 Februari 2025 - 19:14 WIB

Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:13 WIB

Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:12 WIB

Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi

Berita Terbaru