UPTD PPD Kota Jambi Berlakukan Pemutihan Pajak Hingga 30 April

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rosi, Kasubag Tata Usaha UPTD PPD Kota Jambi

Rosi, Kasubag Tata Usaha UPTD PPD Kota Jambi

JAMBI KOTA – Bagi anda yang belum sempat membayar pajak diawal tahun Januari sampai April 2022 ini jangan khawatir, karena masih ada pemutihan dengan penghapusan denda hingga bulan April ini.

Pemutihan ini diperuntukan bagi yang menunggak untuk meringankan masyarakat.

Kebijakan Gubernur Jambi untuk pemulihan usai Pandemi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dari 07 Januari hingga 30 April tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala UPTD PPD Kota Jambi Muhammad Ariansyah melalui Rosi Kasubag Tata Usaha membenarkan, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat khususnya Kota Jambi diajak untuk membayar pajak kendaraan roda dua atau empat dan ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari non-BH menjadi BH (menjadi berplat Jambi).

Bahwa di antaranya, kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

“Ini ajakan kepada masyarakat Jambi untuk menggunakan kesempatan terbaik untuk membayar pajak. Hal ini juga kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, bisa balik nama secara gratis,” kata Rosi, Rabu (06/4/22).

Rosi menyebutkan PAD dari Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi berdasarkan data tahun ini 2022 sebesar Rp 24.792.227.150.

“Alhamdulillah untuk tahun ini menjadi meningkat,” ucap Rosi.

Rosi menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar menafaatkan pemutihan pajak ini agar untuk membayar pajak baik itu yang baru beli kendaraan bagus atau bekas yang di Provinsi Jambi, agar segera lah membayar pajak ke Jambi.(Val)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI
Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor Bersama Satlantas Jajaran
Bersama-sama Masyarakat, Satbrimob Polda Jambi dan Yonif Raider 142/KJ Gelar Bakti Sosial Bersihkan Mesjid
Tim Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Cek Harga Bahan Pokok Pasca Idul Fitri, Begini Hasilnya
Laksanakan Program Sambang Nusa Presisi, Polairud Polda Jambi Kunjungi Warga Kelurahan Ulu Gedong Danau Teluk
Karo SDM Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024
Tekan Angka Kriminalitas dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Ini yang Dilakukan Polsek Jambi Timur
Demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Aktivitas Mobilisasi Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 07:58 WIB

Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI

Jumat, 26 April 2024 - 19:39 WIB

Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor Bersama Satlantas Jajaran

Jumat, 26 April 2024 - 19:09 WIB

Bersama-sama Masyarakat, Satbrimob Polda Jambi dan Yonif Raider 142/KJ Gelar Bakti Sosial Bersihkan Mesjid

Jumat, 26 April 2024 - 18:57 WIB

Tim Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Cek Harga Bahan Pokok Pasca Idul Fitri, Begini Hasilnya

Jumat, 19 April 2024 - 19:34 WIB

Laksanakan Program Sambang Nusa Presisi, Polairud Polda Jambi Kunjungi Warga Kelurahan Ulu Gedong Danau Teluk

Kamis, 18 April 2024 - 13:15 WIB

Karo SDM Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 11:48 WIB

Tekan Angka Kriminalitas dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Ini yang Dilakukan Polsek Jambi Timur

Senin, 1 April 2024 - 12:23 WIB

Demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Aktivitas Mobilisasi Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara

Berita Terbaru