Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 2022

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

JAMBI – Besaran zakat fitrah di Provinsi Jambi tahun 1443 H/ 2023 M berbeda-beda antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten lainnya.

Pemerintah Provinsi Jambi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah tersebut.

BACA JUGA :  Via zoom, Bupati Tanjab Barat mengikuti Launching Hasil Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Selaanjutnya, Pembayaran zakat Fitrah tersebut dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  UIN STS Jambi Masuk Peringkat 51 “Top Islamic Universities in the World”

Berikut Standar Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 1443 H/2022 M dalam bentuk uang:

 

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Bermotor
Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Berita ini 1,815 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Bermotor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Berita Terbaru