JAMBI – BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA kepada Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo dan Bupati Bungo, H. Mashuri, SP, ME di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (27/4/22).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar TanpaPengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, SE., M.Acc., CSFA mengatakan Pemerintah Kabupaten Bungo telah menyelesaikan permasalahan yang mempengaruhi opini pada tahun sebelumnya.
Lanjut Rio Tirta walaupun sudah meraih Opini WTP, namun BPK masih menemukan adanyakelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:
- Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp15.980.384.415,00;
- Kas di bendahara pengeluaran dipindahbukukan ke rekening pribadi bendahara pada
delapan SKPD sebesar Rp489.928.158,00; - Pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD H. Hanafie tidak sesuai ketentuan.
“BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Rio.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Bpk menyampaikan acara ini sekaligus menjadi pembuka rangkaian kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jambi.(Noval)