Ini 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Hingga September 2022

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat : iSt

Kantor Samsat : iSt

NASIONAL – Para penunggak pajak kendaraan buruan lunasi kewajibannya. Terutama untuk warga di tujuh provinsi berikut ini.

Karena ketujuh pemerintah provinsi tersebut tengah gelar pemutihan pajak kendaraan.

Menariknya lagi, program ini berlaku dari rentang Mei sampai Agustus 2022 mendatang. WP kandaraan cukup bayar pokok pajaknya saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut tujuh provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan:

1. Bali

Informasi ini dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, serta pemutihan pajak.

Gratis BBNKB Kedua diberikan ke wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

BACA JUGA :  Berkurang 21 Orang, Pasien Covid-19 di Secapa AD Tersisa 71 Orang

Sementara pemutihan, memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

2. Sumatera Barat

Pengumuman ini diunggah akun Instagram Bapenda Sumbar, @bapendasumbarofficial.

Aturannya ada di Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

Program ini berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

3. Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Timur Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Timur (IG/@bapendajatim)

Melansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

BACA JUGA :  Organisasi Kader HMI dan Lafran Pane dalam Kenangan

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

4. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak Pemprov Kalimantan Utara Program pemutihan pajak Pemprov Kalimantan Utara (IG/@bapenda.kaltara)

Dihimpun dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.

Sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang dan waris.

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Informasinya diunggah akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng.

Program ini mulai berlaku sejak 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Keringanannya mulai pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

BACA JUGA :  Jreng, Bupati Tunjuk Sahala Jabat Plt Direktur RSUD KH Daud Arif!

6. Gorontalo

Selanjutnya Pemprov Gorontalo juga menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.

Berlaku dari 4 Maret hingga 31 Mei 2022 saja.

Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

7. Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk “Pemutihan Pajak Daerah 2022” ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca Juga: Nguntungin Penunggak, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihilangkan Selama 5 Bulan.

Artikel ini telah tayang di jakarta.tribunnews.com dengan judul : Selama Mei-Agustus 2022-Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan ada Bali hingga Babel.

 

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 1,170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru