MUARO JAMBI – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2022, Satlantas Polres Muaro Jambi sedikitnya menindak 27 kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) yang hendak keluar dan masuk wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Angga Luvyanto kepada wartawan, Senin (13/6/22).
“Dihari pertama ini Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan tindak tilang sebanyak 27 tilang terhadap kendaraan yang over load dan tidak melengkapi surat kendaraannya,” ungkap AKP Angga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kendaraan yang terkena sanksi tilang dikarenakan kelebihan muatan atau daya angkut, serta beberapa kendaraan telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang di atas kapasitas atau kemampuan kendaraan.
“Sanksi tegas ini dilakukan, karena seperti itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat beban angkut yang berlebih dan modifikasi di luar aturan dikhawatirkan beberapa bagian vital kendaraan tidak bisa berfungsi seperti pada rem,” ungkapnya.
Kasatlantas polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto menghimbau kepada pengguna jalan agar menetapkan budaya tertib berlalu lintas, lengkapi surat kendaraan, lengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion, safety belt, dan lainnya. Saat berkendara untuk jaga keselamatan diri dan orang banyak.
Sasaran pelaksanaan Ops Patuh Siginjai 2022 ini diantaranya 1. Saat berkendara menggunakan ponsel, 2. Pengendara dibawah umur, 3. R2 berpenumpang lebih dari dua orang, 4. Pengendara R2 tidak menggunakan helm SNI, 5. Melawan Arus, 6. Melebihi batas kecepatan, 7. Tidak tertib berlalu lintas dan tidak melengkapi surat kendaraan, 8. Pengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, serta kendaraan odol.
“Tujuan dari Operasi ini untuk meningkatkan kualitas keselamatan pengguna jalan dan menekan angka serta korban kecelakaan lalu lintas korban,” kata Kasatlantas.(Val)