Hari Ini Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. FOTO : Ist

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. FOTO : Ist

JAMBI – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Selain itu, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga sama.

“Betul (Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola bebas bersyarat, red),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dikutip sindonews.com, Selasa (6/9/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Irvan Rivano, mendapatkan bebas bersyarat sesuai aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan.

Meksi demikian setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, mereka menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Mereka diawasi Bapas. Kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas kembali.

Sekadar diketahui, Suryadharma Ali merupakan mantan Menteri Agama. Dia divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Sejak April 2015, Suryadharma Ali sudah mulai ditahan.

Sedangkan Patrialis Akbar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap dari pengusaha daging impor dan ditahan sejak Januari 2017.

Sementara itu, Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dalam kasus penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi. Sejak April 2018, dia telah ditahan.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar
Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026
Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan
Tampung Aspirasi Petani, Ketua DPRD Jambi Siap Perjuangkan Reforma Agraria
Hujan-hujanan, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Duduk Bersama Terima Aspirasi Masyarakat
DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi 2025
Berita ini 918 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 00:02 WIB

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat

Sabtu, 22 November 2025 - 23:43 WIB

Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar

Kamis, 20 November 2025 - 18:35 WIB

Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB