JAMBI – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.
Kapolri meminta, Korlantas Polri untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.
Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan memaksimalkan e-TLE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum berlalu lintas tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Senin (24/10/22).
Irjen Firman menyebutkan dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-Yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.
“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-Yustisial untuk memberikan edukasi,” lanjut Kakorlantas.
Mantan Kapolda Jambi ini menambahkan, sebanyak 34 Polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile.
“Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya