JAMBI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPCB TMP B) Jambi memusnahkan sejumlah barang ilegal senilai Rp1,3 Miliar, Rabu (14/12/22).
Barang-barang tersebut diantaranya jutaan batang rokok, ratusan botol minuman keras, pakaian bekas, alat sex dan drum plastik.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan barang dikuasai negara tersebut dilakukan dengan cara dipotong mengunakan alat pemotong, untuk rokok ilegal dan dibakar, dituang, dihancurkan dan ditimbun dalam tanah untuk barang berupa minuman keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala KPPBC TMP B Jambi, Wijang Abdillah mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan itu terdiri atas 2.697.908 batang rokok ilegal, 27,6 liter minuman mengandung etilalkohol, empat pcs sex toys, 18 drum plastik, 145 potong pakaian bekas dengan estimasi nilai barang sebesar Rp1,32 dan nilai perpajakan yang belum terbayar atau Bea Masuk, Cukai, dan Pajak adalah sebesar Rp1,6 miliar.
Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaiannya dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam hal ini di Provinsi Jambi dengan rincian 100 butir Tramadol, 1.109 gram Methamphetamine.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya