JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan uji publik ke dua terkait Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024
Uji Publik kedua ini digelar bersama seluruh unsur pimpinan wilayah Partai Peserta Pemilu 2024 di BW Luxury Hotel Jambi, Sabtu (21/1/23).
“Hari kedua ini kita mengundang partai politik, tokoh masyarakat, akademisi kemudian penggiat Pemilu kemudian organisasi kemasyarakatan Pemuda,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan dikutip tribunjambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rancangan pertama yang diusulkan ialah sesuai dengan Pemilu 2019 yakni ada 6 Dapil, hanya ada pergeseran alokasi kursi, yakni.
- Dapil Jambi 1 : Kota Jambi 9 kursi.
- Dapil Jambi 2 : Muaro Jambi-Batanghari 11 kursi.
- Dapil Jambi 3 : Merangin-Sarolangun 10 kursi.
- Dapil Jambi 4 : Kerinci-Sungai Penuh 5 kursi.
- Dapil Jambi 5 : Bungo-Tebo 11 kursi
- Dapil Jambi 6 : Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur 9 kursi.
Sementara itu rancangan kedua, pernambahan Dapil yang semula 6 menjadi 8 Dapil.
- Dapil Jambi 1 : Kota Jambi 9 kursi.
- Dapil Jambi 2 : Muaro Jambi 6 kursi.
- Dapil Jambi 3 : Batanghari 5 kursi.
- Dapil Jambi 4 : Merangin-Sarolangun 10 kursi.
- Dapil Jambi 5 : Kerinci-Sungai Penuh 5 kursi.
- Dapil Jambi 6 : Bungo 6 kursi.
- Dapil Jambi 7 : Tebo 5 kursi.
- Dapil Jambi 8 : Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur 9 kursi.
Berdasarkan pembagian Dapil diatas yang dipecah atau berdiri sendiri yakni Muaro Jambi, Batanghari kemudian Bungo dan Tebo.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi telah melaksanakan Uji Publik ke satu terhadap unsur Forkopimda.
Ikuti berita terbaru Lintastungkal.com di Google Berita.