JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diberlakukan selama bulan Ramadan 1444 H di lingkungan Pemprov Jambi, Selasa 21 Maret 2023.
Disebutkan dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1303/SE/BKD-5.3/III/2023, penerbitan SE tersebut merujuk surat edaran Menpan-RB perihal jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan.
Dijelaskan, untuk jam kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Jambi selama bulan puasa terjadi perbedaan dibandingkan dengan hari kerja biasanya. Jadi baik yang melaksanakan 5 hari kerja dan 6 hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam per minggu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi Edaran Jam Kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Jambi selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah:
- Bagi Instansi Pemenntah yang memberlakukan 5 hari kerja.
- Han Senin-Kamis Pukul : 07.30-15.00 WIB
- Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30 WIB
- Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja.
- Hari Senin- Kamis dan Sabtu Pukul: 07.30-13.45 WIB
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
- Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
Gubernur Jambi menekankan kepada seluruuh Kepala OPD agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ANS dan kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan Publik.(Red)