JAMBI – Pemerintah Kota Jambi reami mengeluarkan Surat Edaran untuk bulan suci Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.
Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor : 03/EDR/HKU/EDR/2023 tanggal 15 Maret 2023.
Dalam SE Wali Kota Jambi itu disebutkan secara tegas segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama bulan suci Ramadhan dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghentian terhitung sejak H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 (setelah hari raya Idul Fitri).
Kemudia, kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan dan warung kopi boleh tetap buka, tetapi wajib menutup dengan tirai, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadhan.
Kepada pemilik atau manajemen Pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawati Muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk pria selama ramadhan.
Hilmauan Wali Kota Jambi juga ditujukan kepada pemgurs masjid dan Mushalla terkait Tadarusan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, lewat pukul 22.00 WIB Tadarusan boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
“Masyarakat untuk tidak makan, tida minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari,” demikian penegasan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, ME yang pada tanggal 15 Maret 2023.(Red)