Ramadhan di Kota Jambi Tempat Hiburan Malam Tutup, Restoran dan Warkop Wajib Tirai

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tugu Keris Siginjai Kota Jambi. FOTO : Internet

Tugu Keris Siginjai Kota Jambi. FOTO : Internet

JAMBIPemerintah Kota Jambi reami mengeluarkan Surat Edaran untuk bulan suci Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.

Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor : 03/EDR/HKU/EDR/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Dalam SE Wali Kota Jambi itu disebutkan secara tegas segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama bulan suci Ramadhan dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian terhitung sejak H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 (setelah hari raya Idul Fitri).

Kemudia, kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan dan warung kopi boleh tetap buka, tetapi wajib menutup dengan tirai, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadhan.

Kepada pemilik atau manajemen Pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawati Muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk pria selama ramadhan.

Hilmauan Wali Kota Jambi juga ditujukan kepada pemgurs masjid dan Mushalla terkait Tadarusan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, lewat pukul 22.00 WIB Tadarusan boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

“Masyarakat untuk tidak makan, tida minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari,” demikian penegasan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, ME yang pada tanggal 15 Maret 2023.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi
Kantor SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:47 WIB

Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:48 WIB

Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:37 WIB

Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB