Faizal Riza  : Pemda Punya Waktu Sampaikan Batas Wilayah ke Kemendagri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 11 Mei 2023 - 10:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Dr. Faizal Riza, ST, MM. FOTO : Ist

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Dr. Faizal Riza, ST, MM. FOTO : Ist

JAMBI – Terhadap Polemik Perda RTRW yang sudah disahkan dan dianggap merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Dr. Faizal Riza menjelaskan beberapa poin terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi

“Perda RTRW tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas, tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi,” ungkap Pria yang akrab disapa Icol ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Icol juga mengatakan, penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021,” imbuh Icol.

Lebih jauh Icol mengatakan, apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut mengenai Batas-batas wilayah.

“Dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas-batas wilayahnya,” sarannya.

Dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW, pansus yang dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran.

“Proses Perda RTRW saat ini masih dalam Tahapan Evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu untuk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yang dirasakan penting untuk disampaikan,” pungkas Faizal Riza Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.(*/bas)

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri! ISPU Tembus 800, Hj. Fadhilah Sadat Gerak Cepat Bagi 3000 Masker ke Pengendara
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Rumah Lapuk Bapak Mulyono Dirobohkan! TMMD 130 Siap Bangun Hunian Layak di Merbau
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT di BNPB, Adik Suharyanto Masuk Daftar
Berita ini 202 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Ngeri! ISPU Tembus 800, Hj. Fadhilah Sadat Gerak Cepat Bagi 3000 Masker ke Pengendara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Rumah Lapuk Bapak Mulyono Dirobohkan! TMMD 130 Siap Bangun Hunian Layak di Merbau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru