JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko atas terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Di kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 Permohonan PK Moeldoko sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (10/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalau, MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Lantas Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Terus Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK. Namun kembali kandas MA dengan tegas menolak PK tersebut pada Kamis (10/8/23) kemarin.(Red)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal