POLITIK – KPU menegaskan partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres dan hanya bisa sebagai pendukung pasangan calon saja.
Parpol baru tersebut diantaranya PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim juga menyebutkan Parpol baru tersebut tidak dapat ikut menjadi parpol sumber dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Hasyim menjelaskan sesuai dengan Pasal 222 dan 226 UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon ialah parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Yakni parpol yang memiliki 20% kursi di DPR RI dari hasil dari pemilu 2019.
Demikian pula parpol peserta Pemilu 2019, yang tak lolos menjadi peserta pemilu 2024, juga tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Sebab, hal itu, akan membuat publik bingung jika tanda gambarnya berada di surat suara.
“Maka konsekuensinya dengan demikian parpol peserta pemilu 2019 tetapi partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak dapat menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon capres cawapres pemilu 2024,” ungkapnya.
Selain tidak dapat menjadi sebagai bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan capres cawapres pemilu 2024. Konsekwensi berikutnya, lambang parpol baru tersebut tidak akan ditampilkan dalam surat suara pemilu 2024.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan jika parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu juga tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Hasyim menuturkan jika ketua umum atau kader parpol itu ingin memberikan sumbangan dananya, maka hal itu bersifat pribadi.
“Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang,” tuturnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : detik.com