MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 100 calon anggota DPRD Sumatera Utara terpilih hasil pemilu 14 Februari 2024.
Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno yang digelar di Aula KPU Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (28/5/24).
Rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut Agus Arifin mengatakan penetapan ini merupakan tindaklanjut dari surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pleno juga dihadiri perwakilan dari partai-partai politik peserta pemilu 2024 di Sumatera Utara. Selain itu terlihat juga unsur forkopimda Sumatera Utara seperti Ketua DPRD Sumut Sutarto, Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana dan lainnya.
Agus pun meminta agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
“Kemudian ada hal yang penting juga, kepada calon terpilih, sebelum dilantik untuk melengkapi persyaratan terkait dengan laporan LHKPN dari masing-masing calon terpilih untuk dipenuhi,” sebutnya.
“Kalau tidak bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan, itu ada sanksi bagi caleg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut,” sambungnya.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.
Berikut adalah 100 Caleg DPRD Sumut Periode 2024-2029 berdasarkan kursi tiap Parpol
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya