JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 4 mulai 29 Juli hingga 12 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan dapat mendaftar secara daring melalui platform Skillhub di situs resmi skillhub.kemnaker.go.id. Program ini hadir sebagai solusi strategis untuk membekali masyarakat dengan keahlian berbasis kompetensi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan bahwa dinamika dunia kerja yang bergerak cepat menuntut tenaga kerja untuk adaptif. Oleh karena itu, Kemnaker berkomitmen menyediakan program vokasi berkelanjutan agar masyarakat memiliki keterampilan yang relevan dengan pasar kerja saat ini.
“Melalui Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, kami ingin memperluas akses masyarakat untuk mengembangkan potensi diri. Keterampilan yang mumpuni akan membuka peluang karier yang lebih besar, baik untuk menembus dunia kerja maupun membangun wirausaha mandiri,” ujar Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Darmawansyah menambahkan, seluruh kurikulum pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis. Pendekatan ini memastikan peserta tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mahir mengaplikasikan keterampilan tersebut langsung di lapangan kerja. Ia pun mengimbau masyarakat untuk jeli memanfaatkan momentum ini dengan memilih program pelatihan yang paling sesuai dengan minat dan target karier mereka.
Menyertai pembukaan PVN Batch 4, Kemnaker juga telah merilis jadwal resmi pelaksanaan program sebagai berikut:
- Pendaftaran: 29 Juli – 12 Agustus 2026
- Seleksi Peserta: 13 – 19 Agustus 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi: 20 Agustus 2026
- Mulai Pelatihan: 26 Agustus 2026
“Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Mari manfaatkan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 untuk memperkuat kompetensi dan siap bersaing di era kerja yang kompetitif,” pungkas Darmawansyah.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker








Komentar