JAMBI – Tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat ini ialah seleksi administrasi, yang sesuai jadwal terbaru dimulai 20 September hingga 14 Oktober 2023.
Tahapan berikutnya pengumuman hasil seleksi administrasi pada 15-18 Oktober 2023.
Setelahnya, masa sanggah pada 19-21 Oktober 2023. Disusul jawab sanggah yang akan berlangsung 19 Oktober hingga 23 Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data resmi BKN menyebutkan, jumlah pendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 mencapai 2.409.882.
Selanjutnya, hasil seleksi administrasi yang sudah berlangsung sejak 20 September, diketahui sebanyak 309.007 pendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat alias TMS.
Sekali lagi, angka tersebut masih bersifat sementara karena masih cukup banyak data pelamar yang belum diverifikasi.
Proses verifikasi ini bagian dari tahapan seleksi administrasi yang sesuai jadwal yang telah ditentukan, akan berlangsung hingga 14 Oktober 2023.
Dengan demikian, jumlah pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang masuk kategori TMS berpeluang besar bakal bertambah lagi.
namun demikin, Jumlah pastinya baru bisa diketahui saat pengumuman hasil seleksi administrasi pada 15-18 Oktober 2023.
CPNS 2023 dan PPPK 2023 masuk kategori TMS, apakah bisa memanfaatkan masa sanggah?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan pelamar yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat alias TMS, tidak bisa melanjutkan tahapan seleksi.
“Peserta yang TMS ini tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya karena tidak memenuhi kriteria,” kata Deputi Suharmen kepada JPNN com, Kamis (12/10).
Bagaimana dengan masa sanggah? Apakah pelamar TMS masih punya kesempatan?
Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.
“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata Suharmen.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal