CPNS & PPPK 2023 Kategori TMS apa Bisa Manfaatkan Masa Sanggah, Begini Kata BKN?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Tanjung Jabung Barat hari Pertama di Lt. 5 BW Luxury Hotel Jambi pada hari pertama, Rabu, (19/02/20)

FOTO : Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Tanjung Jabung Barat hari Pertama di Lt. 5 BW Luxury Hotel Jambi pada hari pertama, Rabu, (19/02/20)

JAMBI – Tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat ini ialah seleksi administrasi, yang sesuai jadwal terbaru dimulai 20 September hingga 14 Oktober 2023.

Tahapan berikutnya pengumuman hasil seleksi administrasi pada 15-18 Oktober 2023.

Setelahnya, masa sanggah pada 19-21 Oktober 2023. Disusul jawab sanggah yang akan berlangsung 19 Oktober hingga 23 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data resmi BKN menyebutkan, jumlah pendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 mencapai 2.409.882.

Selanjutnya, hasil seleksi administrasi yang sudah berlangsung sejak 20 September, diketahui sebanyak 309.007 pendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat alias TMS.

Sekali lagi, angka tersebut masih bersifat sementara karena masih cukup banyak data pelamar yang belum diverifikasi.

Proses verifikasi ini bagian dari tahapan seleksi administrasi yang sesuai jadwal yang telah ditentukan, akan berlangsung hingga 14 Oktober 2023.

Dengan demikian, jumlah pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang masuk kategori TMS berpeluang besar bakal bertambah lagi.

namun demikin, Jumlah pastinya baru bisa diketahui saat pengumuman hasil seleksi administrasi pada 15-18 Oktober 2023.

CPNS 2023 dan PPPK 2023 masuk kategori TMS, apakah bisa memanfaatkan masa sanggah?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan pelamar yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat alias TMS, tidak bisa melanjutkan tahapan seleksi.

“Peserta yang TMS ini tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya karena tidak memenuhi kriteria,” kata Deputi Suharmen kepada JPNN com, Kamis (12/10).

Bagaimana dengan masa sanggah? Apakah pelamar TMS masih punya kesempatan?

Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.

“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata Suharmen.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024
Berita ini 194 kali dibaca
Dapatkan update berita tentang PPPK dan CPNS di Linatstungkal.com…..!!!

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:08 WIB

SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB