KPMK Minta DPR Segera Bentuk Pansus MK Desak Ketua MK Dicopot

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Darmawan, Juru Bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK). [Foto/MPI/rakhmatullah/Sindonews]

Ridwan Darmawan, Juru Bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK). [Foto/MPI/rakhmatullah/Sindonews]

JAKARTA – Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial, cacat hukum, dan sarat kolusi serta nepotisme terus bergulir.

Pasalnya, Putusan MK No.90/PUU-X/2023 menjadi sekenario memuluskan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

Publik pun berharap anggota MKMK akan menjaga integritas mereka dalam memutuskan perkara ini, sehingga keputusan yang diambil nantinya akan dirasakan adil oleh Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan Mahkamah Konsitusi.

“Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR,” kata Ridwan dalam diskusi dengan tema “Selamatkan Mahkamah Konstitusi” di Jakarta seperti dilangsir sindonews.com, Minggu (29/10/23).

Ridwan mengatakan, putusan “dissenting opinion” yang dibacakan oleh yang hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023.

“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” papar Ridwan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: sindonews.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 91 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB