Bawaslu Sebut Sudah Surati Jokowi soal Batasan Presiden Kampanye

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. FOTO : Net

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. FOTO : Net

NASIONAL – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkap bahwa lembaganya sudah pernah menyurati Presiden Joko Widodo soal batasan-batasan yang boleh dilakukan presiden pada masa kampanye pemilu 2024.

“Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Bagja dilangsir dari nasional.kompas.com, Jumat (26/1/24).

Menurut dia, surat itu sudah lama dilayangkan, bahkan sebelum Jokowi melontarkan pernyataan problematik soal presiden boleh memihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, surat itu juga berisi pengingat kepada presiden soal batasan-batasan untuk para menteri yang merupakan pejabat di bawah kewenangan presiden.

“Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye,” ujar Bagja.

Sementara itu, terkait tindakan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang juga pejabat teras di partai politik masing-masing membagi-bagikan bantuan sosial di masa kampanye, Bagja menegaskan, hal itu tidak dilarang selama acara tersebut bertajuk acara kementerian.

“Kalau bukan acara menteri, pakai acara negara, fasilitas negara, itu kena (pelanggaran),” ujar Bagja.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Sumut Tetapkan 100 Caleg Terpilih DPRD Sumut Periode 2024-2029, Berikut Nama-Namanya
Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat
Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil
Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara
Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten
Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat
Berita ini 65 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 31 Mei 2024 - 00:15 WIB

KPU Sumut Tetapkan 100 Caleg Terpilih DPRD Sumut Periode 2024-2029, Berikut Nama-Namanya

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:10 WIB

Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:39 WIB

Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil

Berita Terbaru