NASIONAL – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkap bahwa lembaganya sudah pernah menyurati Presiden Joko Widodo soal batasan-batasan yang boleh dilakukan presiden pada masa kampanye pemilu 2024.
“Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Bagja dilangsir dari nasional.kompas.com, Jumat (26/1/24).
Menurut dia, surat itu sudah lama dilayangkan, bahkan sebelum Jokowi melontarkan pernyataan problematik soal presiden boleh memihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, surat itu juga berisi pengingat kepada presiden soal batasan-batasan untuk para menteri yang merupakan pejabat di bawah kewenangan presiden.
“Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye,” ujar Bagja.
Sementara itu, terkait tindakan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang juga pejabat teras di partai politik masing-masing membagi-bagikan bantuan sosial di masa kampanye, Bagja menegaskan, hal itu tidak dilarang selama acara tersebut bertajuk acara kementerian.
“Kalau bukan acara menteri, pakai acara negara, fasilitas negara, itu kena (pelanggaran),” ujar Bagja.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kompas.com