JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/24).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, hari ini, Jumat (26/1/24) mengatakan beberapa yang ditangkap adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada sekitar 10 orang yang diperiksa,” kata Ali, Jumat (26/1/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menyebutkan sejumlah pihak tengah diperiksa di Polda Jawa Timur.
“Untuk yang Sidoarjo, tadi dari informasi teman-teman, ada yang sedang proses pemeriksaan di sana, dan ada juga yang ada di sini (gedung KPK),” katanya.
Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal OTT tersebut, ia hanya mengatakan operasi itu terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, OTT merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengadukannya ada dugaan korupsi.
“Ini tentu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK terkait dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana,” jelas Ali.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal