Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sekarang Mantan). FOTO : Net

FOTO : Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sekarang Mantan). FOTO : Net

POLTIK – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, blak-blakan menyoroti keputusan delapan fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR yang menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Mahfud menilai, sikap delapan fraksi yang menjadikan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai legitimasi syarat usia minimal pencalonan merupakan hal yang tidak beralasan. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024 juga telah mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah pada putusannya.

BACA JUGA :  Malam Ini, Armada Band Akan Hibur Warga Batanghari di Lapangan Garuda Muara Bulian

“Jadi itu hanya untuk meloloskan Kaesang di pilkada. Karena sudah terlanjur dideklarasikan, gitu,” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang yang dilihat Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Mahfud telah memberikan izin kepada Tempo untuk mengutip pernyataan yang disampaikannya dalam siniar tersebut. “Boleh,” ujar Mahfud melalui pesan singkat dikutip nasional.tempo.co

BACA JUGA :  Yuli Wulandari, Putri Tanjab Barat Jadi Wasit Basket di PON Papua 2021

Mantan Ketua MK ini juag menjelaskan, putusan Mahkamah Nomor 70, sejatinya telah jelas mengatur ihwal syarat usia pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di Pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung.

“Jadi apa yang mau didetailkan lagi. Putusan MK ini juga sudah detail,” kata dia.

BACA JUGA :  Ini Harga Terbaru BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di Seluruh Indonesia

Masih melangsir tempo, saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

Kaesang disebut bakal menjadi wakil Ahmad Luthfi yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebag calon Gubernur di Pilkada Jawa tengah.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: nasional.tempo.co

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 112 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru