Tak Miliki Ijin Pengangkutan, Puluhan Burung Pelatuk Dilepas Liarkan Oleh Ditpolairud Polda Jambi Bersama BKSDA

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Jambi Bersama BKSDA Lepas Liarkan Puluhan Burung Pelatuk. FOTO : Viryzha

Ditpolairud Polda Jambi Bersama BKSDA Lepas Liarkan Puluhan Burung Pelatuk. FOTO : Viryzha

JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, melepasliarkan Burung jenis Pelatuk yang tidak memiliki Ijin berkaitan dengan pengangkutan burung, bertempat dikawasan Wilayah Hutan Pemeliharaan Kota Jambi, Jumat (11/10/2024).

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, mengungkapkan. Bahwa burung burung tersebut didapati pada hari Kamis kemarin, tanggal 10 Oktober 2024. Disaat personil melaksanakan patroli rutin dan pemeriksaan terhadap angkutan perairan di kawasan perairan Sungai Batanghari Kota Jambi.

BACA JUGA :  Intensip Pantau Pasar, Tim Satgas Pangan Polda Jambi ; Hingga Hari Ini Belum Ada Kenaikan Harga Sembako

“Saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap salah satu Speedboat yang sedang mengangkut penumpang, personil menemukan empat buah kotak yang diduga berisikan Lebih kurang 40 ekor Burung Jenis Pelatuk, tanpa dilengkapi dengan dokumen, yang diterima oleh seseorang berinisial DP. Menurut keterangan dari DP Butung pelatuk ini akan dikirim kembali ke Kabupaten Kerinci “, ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Dikarenakan saat dilakukan pemeriksaan oleh personil, pemilik burung tidak dapat menunjukan dokumen ataupun surat ijin administrasi tentang pengangkutan burung tersebut, sehingga pemilik burung beserta puluhan burung tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk diamankan.

“Setelah diamankan di Mako Ditpolairud, kami lalu menghadirkan Pihak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi untuk dilimpahkan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam, ternyata burung tersebut bukan termasuk jenis hewan yang dilindungi. Karena pemilik tidak memiliki Surat Ijin Berkaitan dengan pengangkutan burung, sehingga burung tersebut dilepasliarkan ke habitatnya “, tutup Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko
Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka
Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif Terhadap Kombes Edi
Berita ini 117 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:23 WIB

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi

Rabu, 3 September 2025 - 18:59 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan

Berita Terbaru