Merokok bukan menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan pada zaman sekarang ini, bahkan anak remaja pun sudah berani terang-terangan mengakui kalau mereka perokok, baik itu didepan guru, orang tua dan tenaga medis. Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat sangat cepat, dibuktikan dengan data Susenas BPS (2020) yang memaparkan bahwa persentase penduduk yang merokok pada usia kurang 15-19 tahun pada tahun 2019 sebesar 10,54% meningkat menjadi 10,61% di tahun 2020. Persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang merokok di kabupaten/kota Provinsi Jambi berdasarkan data dari BPS tahun 2023 yaitu Kabupaten Kerici 19,57 %, Merangin 19,69 %, sarolangun 23,83 %, Batang Hari 11,48 %, Muaro Jambi 13, 54 %, Tanjung Jabung Timur 20,69 %, Tanjung Jabung barat 21,87 %, Tebo 24,51 %, Muaro Bungo 22,76%, kota Jambi 10,91 %, kota Sungai Penuh 17,97 %. Apabila pemerintah tidak sigap dengan kebijakan yang lebih efektif, diperkirakan pada tahun 2025 jumlah perokok di Indonesia akan bertambah sebanyak 90 juta orang.
Ada banyak jenis rokok yang dikenal Masyarakat saat ini, yaitu rokok manual, rokok kretek, rokok daun dan rokok elektrik atau yang lebih popular dengan sebutan Vape. Cara memperoleh rokok-rokok tersebut pun terbilang sangat mudah. Tidak ada kekhususan siapa yang dilarang membeli rokok. Mirisnya Sebagian bapak-bapak yang perokok memerintahkan anaknya yang masik kecil untuk membeli rokok di warung terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah sudah sangat concern membahas permasalahan rokok ini. Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi perokok aktif maupun perokok pasif. Beberapa cara yang dilakukan pemerintah melalui kementrian Kesehatan, dibantu oleh dinas Kesehatan provinsi dan daerah sedang menggalakkan program skrining merokok untuk usia diatas 10 tahun, sosialisasi bahaya merokok ke sekolah-sekolah dasar, menengah dan atas terus digalakkan. Kawasan tanpa asap rokok (KTR) pun terus diwujudkan. Hal ini dilakukan untuk menyadarkan Masyarakat, khususnya remaja tentang bahaya merokok sehinggga Masyarakat (khususnya remaja) bisa dengan segera menghentikan kebiasaan merokoknya.
Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit dan dampak negatif pada kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Beberapa penyakit yang dapat diderita dari merokok yaitu antara lain Penyakit jantung dan stroke, penyakit paru-paru, kanker, Gangguan reproduksi, gangguan kehamilan dan lain sebagaianya.
Dengan meningkatnya jumlah perokok secara tidak langsung akan menaikkan jumlah prevalensi penyakit yang disebabkan oleh rokok memberikan dampak besar pada sistem kesehatan nasional .
Penyakit seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) merupakan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan intensif dan jangka panjang yang memakan biaya besar. Dalam konteks Indonesia, sebagian besar beban biaya pengobatan ini ditanggung oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional ( BPJS Kesehatan).
Semakin tinggi angka penderita penyakit akibat rokok, semakin besar pula tekanan terhadap anggaran kesehatan negara. Dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan preventif atau pembangunan infrastruktur kesehatan, justru tersedot untuk menangani penyakit akibat konsumsi rokok.
Oleh karena itu, kenaikan cukai rokok menjadi langkah strategis untuk mengatasi dua masalah sekaligus. Pertama, cukai yang lebih tinggi akan membuat harga rokok semakin mahal, sehingga dapat mengurangi tingkat konsumsi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak muda/remaja. Kedua, pendapatan dari cukai yang meningkat dapat dialokasikan kembali untuk mendukung program kesehatan dan kampanye edukasi, serta memperkuat pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Beberapa Kebijakan tentang tarif cukai rokok di Indonesia yang telah ada, antara lain: Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10% untuk dua tahun yaitu pada 2023—2024, Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok, Pajak rokok digunakan untuk program jaminan kesehatan, dengan kontribusi sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan pajak rokok, Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Kenaikan tarif cukai rokok juga turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Kenaikan cukai rokok bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi juga langkah nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional. Dengan demikian, masyarakat perlu mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama dan masa depan yang lebih sehat.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kenaikan cukai dapat memicu masalah baru, seperti 1) Kenaikan cukai dapat mendorong peningkatan produksi dan peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah. Rokok ilegal ini dapat dengan mudah diakses oleh remaja, 2) Kenaikan cukai dapat berdampak negatif terhadap industri tembakau, termasuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok. 3) Daerah penghasil tembakau dapat mengalami penurunan pendapatan akibat penurunan produksi tembakau. 4) Efektivitas kenaikan cukai dalam menurunkan konsumsi rokok sangat bergantung pada perilaku konsumen dan faktor-faktor lain seperti ketersediaan produk alternatif dan upaya penegakan hukum.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, antara lain: Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok illegal, Meningkatkan program-program pencegahan merokok di sekolah dan masyarakat, termasuk kampanye anti-rokok yang efektif, Memberikan bantuan kepada petani tembakau untuk beralih ke tanaman lain atau mengembangkan produk-produk non-tembakau, Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan kenaikan cukai dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Kesimpulannya Kenaikan cukai rokok merupakan salah satu upaya untuk mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan Masyarakat khususnya remaja. Namun, kebijakan ini perlu diimbangi dengan langkah-langkah lain untuk mengatasi dampak negatifnya. Pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Ditulis oleh Heny Yuliani Angkatan IV (2023), mahasiswi Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia Maju
Daftar Pustaka
- Audrine, P. (2021). A Policy Perspective on Tobacco Farming and Public Health in Indonesia
- Badan pusat statistic. https://jambikota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTU2IzI=/persentase-penduduk-berumur-15-tahun-ke-atas-yang–merokok-tembakau-selama-sebulan-terakhir-dan-rata-rata–jumlah-batang-rokok-yang-dihisap-per-minggu-menurut-kelompok-pengeluaran.html
- Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/hasil-ski-2023/
- Bahaya merokok. https://ayosehat.kemkes.go.id/dampak-buruk-rokok-bagi-perokok-aktif-dan-pasif
Penulis : dr. Heny Yuliani
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal