Berharap kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar ruas jalan yang rusak agar segera lakukan perbaikan serta memasang rambu-rambu lalulintas seperti larangan parkir seperti di ruas jalan Koto Boyo Tembesi Karena perusahaan disana tidak menyediakan kendaraan parkir yang menampung 2700 kendaraan angkutan batu bara sehingga parkir di ruas kanan kiri jalan.
“Kantong Parkir dibenahi dan minta kepada Pemprov untuk memasang rambu-rambu agar tidak parkir di bahu jalan, ” sambung Dir Lantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu saja, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta Dinas Perhubungan melakukan uji petik terkait tonase kendaraan angkutan batu bara sehingga tidak melebihi tonase (Over Kapasitas).
“Uji petik dilakukan di mulut tambang, sehingga jika tidak sesuai tonase segera dilaporkan ke Kementrian ESDM agar diberikan sanksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui Operasional Angkutan Batu bara mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan dan untuk jalur Sarolangun Koto Boyo Tebo Batanghari tidak boleh keluar dari mulut tambang dan tidak ada angkutan batu bara yang melanggar. (Dhea)
Halaman : 1 2