Aturan Sekolah Tatap Muka Lengkap Berlaku Januari 2022

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Protokol Kesehatan di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal saat Pelaksanaan PTM, Senin (06/9/21). FOTO : HB

Pelaksanaan Protokol Kesehatan di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal saat Pelaksanaan PTM, Senin (06/9/21). FOTO : HB

JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru memberlakukan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berlaku mulai Januari 2022.

Sekolah tatap muka tahun 2022 atau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dilakukan berdasarkan vaksinasi guru, tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lanjut usia (lansia) dan level PPKM di daerah masing-masing sekolah.

Melalui siaran pers pada Kamis (23/12/21) disebutkan berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih dapat dikejar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun syarat pada PTM terbatas dari Kemendikbud, berikut ini sejumlah syarat untuk menjalankan PTM terbatas:

  • Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
  • Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Warga satuan pendidikan tidak mempunyai gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Aturan sekolah tatap muka pada tiap level:

Level 1 dan 2:

1. Sekolah Setiap Hari

  • Dilakukan jika minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
  • Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

  • Dilakukan jika 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Sekolah Setiap Hari Bergantian II

  • Dilakukan jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%.
  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Level 3

1. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

  • Dilakukan jika minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. PJJ

  • Sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%.

Level 4

1. PJJ

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan dan diganti pembelajaran jarak jauh (PJJ)

Itulah aturan sekolah tatap muka tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Jadi jangan lupa tetap jalankan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Sumber : detik.com.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Minggu, 17 November 2024 - 12:18 WIB

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru