Aturan Sekolah Tatap Muka Lengkap Berlaku Januari 2022

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Protokol Kesehatan di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal saat Pelaksanaan PTM, Senin (06/9/21). FOTO : HB

Pelaksanaan Protokol Kesehatan di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal saat Pelaksanaan PTM, Senin (06/9/21). FOTO : HB

JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru memberlakukan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berlaku mulai Januari 2022.

Sekolah tatap muka tahun 2022 atau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dilakukan berdasarkan vaksinasi guru, tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lanjut usia (lansia) dan level PPKM di daerah masing-masing sekolah.

Melalui siaran pers pada Kamis (23/12/21) disebutkan berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih dapat dikejar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun syarat pada PTM terbatas dari Kemendikbud, berikut ini sejumlah syarat untuk menjalankan PTM terbatas:

  • Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
  • Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Warga satuan pendidikan tidak mempunyai gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga satuan pendidikan.
BACA JUGA :  MUI Soal Fatwa Ganja Untuk Medis

Aturan sekolah tatap muka pada tiap level:

Level 1 dan 2:

1. Sekolah Setiap Hari

  • Dilakukan jika minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
  • Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

  • Dilakukan jika 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
BACA JUGA :  Sekda Leher Gubernur, Sekda tak Berfungsi, Gubernur Berjalan tanpa Leher

3. Sekolah Setiap Hari Bergantian II

  • Dilakukan jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%.
  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Level 3

1. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

  • Dilakukan jika minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
BACA JUGA :  AHY Penuhi 'Kriteria 0' Cawapres Anies Baswedan, Apa Maksudnya?

2. PJJ

  • Sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%.

Level 4

1. PJJ

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan dan diganti pembelajaran jarak jauh (PJJ)

Itulah aturan sekolah tatap muka tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Jadi jangan lupa tetap jalankan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Sumber : detik.com.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 367 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru