KUALA TUNGKAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat melakukan penertiban terhadap Baliho Caleg atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar, Rabu (8/11/23) malam.
Semua baleho caleg yang melanggar ketentuan dicopot mulai dari Jalur 2 (Dua) Parit Gompong hingga dalam Kota Kuala Tungkal.
Terpantau, penertiban dilakukan Bawaslu bersama Tim gabungan dari KPU, Panwascam, Personil Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol dan Dinas Perkim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Bawaslu Tanjung Jabung Barat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Masudin saat diwawancarai mengatakan, penertiban APS yang dilakukan malam ini berdasarkan imbauan Bawaslu RI nomor 774.
“Sebelumnya kita Bawaslu bersama Parpol Peserta Pemilu 2024 sudah menyepakati terkait alat peraga sosialisasi, untuk menertibkan secara mandiri,” kata Masudin dikutip dari serambijambi.id.
Kata Masudin, Bawaslu sudah memberikan waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 7 November untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi yang dilarang dan mengandung unsur kampanye.
“APS yang dilarang yaitu terdapat unsur ajakan, baik ajakan untuk memilih ataupun mencoblosnya, seperti mohon doa restu, coblos saya, pilih saya, gambar paku dan lain sebagainya,” jelasnya.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya