Siap-Siap! Mulai Besok Bawaslu Akan ‘Sapu Bersih’ APS Caleg yang Langgar Aturan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 6 November 2023 - 18:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah APS / APK yang telah Dipsang oleh Caleg di Kota KUala Tungkal Akkan Dibersihkan oleh Bawaslu. FOTO : LT

Sejumlah APS / APK yang telah Dipsang oleh Caleg di Kota KUala Tungkal Akkan Dibersihkan oleh Bawaslu. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) penserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Tanjab Barat, Masudin mengatakan, bahwa penertiban terhadap APS tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam PKPU KPU nomor 15 tahun 2023.

“Sesuai Hasil Rakor kami dengan Parpol di Tanjab Barat, pasca Penetapan DCT Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri dulu APS nya sampai tanggal 7 November,” ungkap Masudin dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (6/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kegiatan penertiban serentak dilakulan pada Rabu (8/11/23).

“Tanggal 8 November kita bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban bagi APS yang masih memenuhi unsur Kampanye atau unsur ajakan,” sambungnya.

Semua APK dan bahan sosialisasi yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketetraman dan ketertiban umum akan ditertibkan. Termasuk bahan sosialisasi sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri dan unsur ajakan yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh partai atau calek itu sendiri akan disapu bersih.

Bedasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 Sampai dengan 10 Februari 2023.

“Didalam Peraturan KPU ini sudah jelas diatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi dan kampanye dan ini dasar kita melakukan penertiban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pasca penetapan DCT, Bawaslu RI melalui Surat Himbauan nomor : 774/PM/K1/10/2023 menminta Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal.

Seperti diketahui pelaksanaan kampanye dari para calon akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada tanggal 11 Februari 2024.

Sehingga para Caleg melanggar administrasi karena melakukan kampanye belum waktunya, meskipun dengan tujuan sosialisasi.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lorong Maut Kuala Tungkal Digerebek! 50 Polisi Bersenjata Sisir Lima Rumah Diduga Terkait Narkoba
PLN Kuala Tungkal Jadwalkan Pemadaman Listrik Sabtu, 24 Oktober 2026, Cek Wilayah Terdampak
Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat dan Yayasan Budhi Luhur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran RT 15 Tungkal Harapan
Serahkan SK Perpanjang Kontrak 19 PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Tanjab Barat Ingatkan Tingkatkan Kedisiplinan
Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Kebangsaan
Optimalkan Ketahanan Pertanian, Wabup Katamso Buka Sekolah Lapang Iklim Tanjab Barat 2026
Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027
Berita ini 480 kali dibaca
Pantau Pemilu Kenali, Pantau dan Cek Rekam Jejak, Profil Caleg yang masuk di Dapilmu pada Pemilu 2024.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Lorong Maut Kuala Tungkal Digerebek! 50 Polisi Bersenjata Sisir Lima Rumah Diduga Terkait Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:11 WIB

PLN Kuala Tungkal Jadwalkan Pemadaman Listrik Sabtu, 24 Oktober 2026, Cek Wilayah Terdampak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Gerak Cepat! Polres Tanjab Barat dan Yayasan Budhi Luhur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran RT 15 Tungkal Harapan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Serahkan SK Perpanjang Kontrak 19 PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Tanjab Barat Ingatkan Tingkatkan Kedisiplinan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru