Bawaslu Sebut Pemasangan APK Saat ini Langgar Aturan Kampanye

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. FOTO : Net

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. FOTO : Net

NASIONALBawaslu RI mengimbau agar pimpinan Partai politik peserta Pemilu Tidak melakukan unsur-unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan Tahapan Kampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye sejak 28 November 2023. Hal itu karena KPU RI menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg pada 3 November 2023.

“Terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal,” kata Bagja dalam surat himbauan bernomor 774/PM/K1/10/2023, Kamis (2/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagja mengungkapkan, surat yang diteken 27 Oktober 2023 itu dalam rangka mencegahan pelanggaran Pemilu. Salah satunya mencegah pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

“Berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya,” ucap Bagja.

Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) agar memperhatikan materi Muatan, kalimat atau tanda gambar seperti: coblos Nomor Urut, simbol atau gambar Paku atau materi lain yang memuat unsur ajakan.

“Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut. Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ujar Bagja.​

Aturan masa kampanye Pemilu 2024 ada dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut menyatakan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jadi pemasangan APK dapat dilakukan pada masa Kampanye yakni pada tanggal 28 November 2023 -10 Februari 2024,” imbuhnya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Cici Halimah Kembalikan Berkas Bacakada dan Harap Dukungan Demokrat seperti ke Suami
Bupati Tanjab Barat ; Serdang Pusat Konektivitas antar Desa, Kota dan Kabupaten
Pelepasan 314 Siswa, Kepala Smansa Berharap Semuanya Lanjut Kuliah
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Anwar Sadat : Kami Harap ada Kesamaan Visi dan Misi
PetroChina Berangkatkan Perajin Batik dan Songket Tanjab Barat ke Yogyakarta
Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Berita ini 94 kali dibaca
Pantau Pemilu Kenali, Pantau dan Cek Rekam Jejak, Profil Caleg yang masuk di Dapilmu pada Pemilu 2024.

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 16:10 WIB

Cici Halimah Kembalikan Berkas Bacakada dan Harap Dukungan Demokrat seperti ke Suami

Minggu, 28 April 2024 - 05:17 WIB

Bupati Tanjab Barat ; Serdang Pusat Konektivitas antar Desa, Kota dan Kabupaten

Sabtu, 27 April 2024 - 15:37 WIB

Pelepasan 314 Siswa, Kepala Smansa Berharap Semuanya Lanjut Kuliah

Jumat, 26 April 2024 - 19:10 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Anwar Sadat : Kami Harap ada Kesamaan Visi dan Misi

Jumat, 26 April 2024 - 18:11 WIB

PetroChina Berangkatkan Perajin Batik dan Songket Tanjab Barat ke Yogyakarta

Senin, 22 April 2024 - 10:39 WIB

Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 17 April 2024 - 18:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Berita Terbaru