JENEWA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perempuan harus menjadi motor utama transformasi dunia kerja di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan transisi ekonomi hijau.
Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa. Menurutnya, kesetaraan gender bukan sekadar memberikan kesempatan yang sama, melainkan memastikan akses nyata bagi perempuan terhadap keterampilan baru, pekerjaan yang aman, serta perlindungan yang memadai.
Tantangan Kultural dan Risiko Digital
Menaker mengungkapkan bahwa akar ketimpangan gender saat ini masih bersifat kultural. Beberapa tantangan utama yang masih dihadapi perempuan antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Stereotip gender dan norma sosial yang membatasi.
- Beban ganda pekerjaan rumah tangga tanpa bayaran.
- Kesenjangan upah dan terbatasnya akses ke posisi kepemimpinan.
- Ancaman kekerasan serta pelecehan di tempat kerja.
Lebih lanjut, Menaker mengingatkan bahwa kemajuan teknologi bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, digitalisasi membuka peluang kerja yang lebih fleksibel bagi perempuan. Di sisi lain, hal ini berisiko memperlebar kesenjangan jika literasi digital dan perlindungan dari kekerasan berbasis daring (online) tidak diperkuat.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong akses yang lebih luas bagi perempuan terhadap pendidikan sains dan teknologi (STEM), literasi keuangan, pelatihan vokasi, serta program reskilling agar perempuan mampu menjadi pencipta inovasi dan penggerak ekonomi.
Komitmen Regulasi dan Dialog Sosial
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Indonesia telah menerapkan sejumlah regulasi perlindungan, di antaranya:
- Ratifikasi Konvensi ILO No. 100 (Pengupahan yang Sama) dan Konvensi ILO No. 111 (Anti-Diskriminasi).
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa kesetaraan ini harus mewujud dalam praktik sehari-hari. Ruang kerja yang aman dan bermartabat hanya bisa tercipta melalui dialog sosial yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker












Komentar