JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji (suap) dan gratifikasi.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Sumatera Selatan.
Edison dan kawan-kawan ditetapkan tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers disiarkan secara live tiktok KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam (9/6/2026).
Selain Bupati Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta seorang tenaga marketing dari pihak swasta (PT Milenium Solusi Abadi) bernama Cory Erin Hardi.
Duduk Perkara dan Modus Operandi
Kasus korupsi ini berpusat pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Perkara ini mencakup beberapa poin utama:
- Pengondisian Proyek: Tersangka Edison diduga menggunakan wewenangnya sebagai bupati untuk mengatur pemenang tender proyek-proyek strategis di Disdikbud agar jatuh ke tangan pihak swasta tertentu.
- Komitmen Fee: Sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut, disepakati adanya pemberian komitmen fee (uang suap) dari pihak rekanan swasta untuk bupati dan kroninya.
- Modus Rekening “Nominee”: Untuk menyamarkan aliran dana haram, para pelaku menggunakan modus “buka-tutup” rekening perantara (nominee). Rekening-rekening ini dibuka menggunakan identitas orang lain, termasuk milik office boy (OB) dan pegawai di lingkungan Pemkab Muara Enim, yang sepenuhnya dikendalikan oleh para tersangka.
- Barang Bukti Sitaan: Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai hampir Rp2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar, dan riyal, serta membekukan sejumlah saldo aktif di dalam rekening penampungan.
Taufik juga mengatakan, kasus OTT ini bermula dari aduan dari masyarakat yang diterima KPK. KPK melakukan penahanan terhadap Edison untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. [1]
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar