KUALA TUNGKAL – Kepala Desa se-Kecamatan Bram Itam menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat di Aula Lantai III Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Kamis (26/8/2026).
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, M. Riduan Bugis, S.H., M.H., mengatakan selama ini masyarakat umumnya mengenal Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang menangani perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perpajakan dan tindak pidana umum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, lanjutnya, Kejaksaan juga memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki peran penting dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
“Bidang Datun melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum gratis serta tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara atau JPN dapat memberikan jasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun lembaga lainnya, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Selain itu, JPN juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum hingga audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menariknya, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara gratis melalui bidang Datun. Layanan tersebut berupa konsultasi, nasihat dan penjelasan hukum untuk membantu masyarakat memahami serta mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi.
“Para kepala desa dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Kajari, masyarakat desa yang menghadapi persoalan seperti masalah warisan maupun persoalan hukum lainnya juga dapat memperoleh konsultasi hukum secara gratis dengan berkoordinasi melalui pemerintah desa.
MoU tersebut, kata Riduan, merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama, sinergi dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi serta berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa dan masyarakat.
“Kami berharap nota kesepakatan ini menjadi landasan yang kokoh untuk melangkah maju dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Melalui kerja sama tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Jabung Barat menyatakan siap memberikan pelayanan secara profesional, transparan dan akuntabel kepada jajaran pemerintah, khususnya pemerintahan desa, dalam menghadapi persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penulis : Bas
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar