Kades se-Kecamatan Bram Itam Teken MoU dengan Kejari Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Camat Bram Itam Rendriawan Akbar, SH, Para Kepala Desa Foto Bersama Kajari Tanjab Barat M Riduan Bugis, SH., MH (Dok ist)

Camat Bram Itam Rendriawan Akbar, SH, Para Kepala Desa Foto Bersama Kajari Tanjab Barat M Riduan Bugis, SH., MH (Dok ist)

KUALA TUNGKALKepala Desa se-Kecamatan Bram Itam menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat di Aula Lantai III Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Kamis (26/8/2026).

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, M. Riduan Bugis, S.H., M.H., mengatakan selama ini masyarakat umumnya mengenal Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang menangani perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perpajakan dan tindak pidana umum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lanjutnya, Kejaksaan juga memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki peran penting dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

“Bidang Datun melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum gratis serta tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara atau JPN dapat memberikan jasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun lembaga lainnya, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Selain itu, JPN juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum hingga audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menariknya, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara gratis melalui bidang Datun. Layanan tersebut berupa konsultasi, nasihat dan penjelasan hukum untuk membantu masyarakat memahami serta mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi.

“Para kepala desa dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Kajari, masyarakat desa yang menghadapi persoalan seperti masalah warisan maupun persoalan hukum lainnya juga dapat memperoleh konsultasi hukum secara gratis dengan berkoordinasi melalui pemerintah desa.

MoU tersebut, kata Riduan, merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama, sinergi dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi serta berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami berharap nota kesepakatan ini menjadi landasan yang kokoh untuk melangkah maju dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Jabung Barat menyatakan siap memberikan pelayanan secara profesional, transparan dan akuntabel kepada jajaran pemerintah, khususnya pemerintahan desa, dalam menghadapi persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penulis : Bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027
Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?
KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka
Asap Karhutla Pekat, BAZNAS Tanjab Barat Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Berita ini 32 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?

Selasa, 15 September 2026 - 11:08 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Senin, 14 September 2026 - 18:46 WIB

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WIB

Asap Karhutla Pekat, BAZNAS Tanjab Barat Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB