MERANGIN – Seorang kakek berinisial PD (65) warga Desa Bukit Beringin E2 Kecamatan Bangko ditangkap Polisi, karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly membenarkan penangkapan PD atas laporan diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
“Ya, diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Merangin karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang berumur 10 tahun,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengungkapkan aksi bejat pelaku bermula korban pulang sehabis sekolah meminta izin ke orang tuanya untuk main ke rumah temannya.
Karena korban belum pulang, akhirnya orang tua korban datang ke rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya.
Sesampai di rumah pelaku selanjutnya, orang tua korban memangil anaknya namun tidak ada jawaban.
Orang tua korban bertanya kepada temannya, namun juga tidak dijawab, jelang beberapa lama pintu depan rumah pelaku dibuka oleh FT temannya korban.
Sesampainya di dalam, orang tua korban Kembali memangil anaknya, dan menemukan anaknya di dalam kamar pelaku.
“Karena orang tua korban tidak terima atas kejadian tersebut, dan melaporkan ke Polres Merangin,” beber Aiptu Ruly.
Disampaikannya, untuk saat ini pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan barang bukti sudah kita amankan,” tandasnya.(Ngah)