KUALA TUNGKAL – Seorang Mahasiswa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Inisia ND (28) Warga Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibekuk Polisi berseragam jasa pengiriman paket JNT.
Pasalnya, ND merupakan terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotiak jenis Daun Ganja kering yang di pesan dari Medan melalui jasa pengiriman JNT.
Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK., MM mengatakan kejadian berhasil diungkap Jum’at (12/4/24) sekitar Pukul 09.00 wib di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berhasil mengamankan tersangka ND (28) Mahasiswa Warga Penyabungan,” kata AKBP Agung Basuki, Selasa Kemarin (23/4/24).
Selain mengamankan Pelaku, Tim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) Plastik Warna Merah diduga berisikan Daun Ganja kering dengan berat 1,5 Kilogram Bruto.
“Juga barang BB lainnya berupa Jaket, kertas viper, HP, dan Pastik berisikan resi pengiriman JNT serta aluminium foil untuk membangkus Narkotika,” beber Kapolres.
AKBP Agung Basuki menambahkan kasus ini berhasil diungkap bersama oleh Tim gabungan dari Satresnarkoba, BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi.
“Modus yang digunakan Pelaku yakni pengiriman Baju melalui JNT,” katanya.
Saat ini Pelaku sudah diamankan ditetapkan sebagai Tersangka dan masih akan dilakukan pengembangan berkoordinasi dengan Bea Cukai, BNN dan juga Polres jajaran.
“Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar,” pungkas Kapolres.
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Epy Koto mengungkapkan, kronologis singkat kejadian Rabu (10/4/24) Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari BNN Provinsi Jambi yang mendapatkan info dari Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman Narkotika Ganja Kering ke Desa Penyabungan Kecamata Merlung melalui JNT.
“Kemudian kita koordinasi dengan pihak JNT, Satu anggota berpakaian pegawai JNT bergabung dengan pihak Bea Cukai dan BNNP yang mengantarkan barang pesanan ke Pelaku bersama pihak JNT,” beber Kasat.
Untuk mengantarkan Paket pesanan komunikasi dilakukan ke HP Pelaku. Setelah sampai di Gapura menuju Rumah Pelaku diserahkan pesanan kepada Pelaku.
“Anggota kita yang berpakaian seragam JNT menghampiri dan menanyakan terkait isi paket dan dijawab Pelaku itu adalah Pakaian,” kata Kasat.
Tidak percaya dengan apa yang dikatakan Pelaku, seketika itu juga paket langsung dibuka dan dilihat bersama sama apakah benar itu pakaian.
“Pada saat dibuka ada jaket setelah dibuka kembali ada bungkusan alumunium foil lalu dibuka kembali baru ditemukan Ganja dan Kertas untuk lintingan ganja,” ungkapnya.
Mendapati Barang berupa Narkotika jenis Daun Ganja kepada Petugas Pelaku mengaku barang tersebut kiriman dari Medan dan Pelaku langsung diamanak guna proses lebih lanjut.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal