Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK., MM didampingi Wakapolres Kompol Jan Manto Hasiholan, Kabag Ops, Kasat dan KBO Res Narkoba gelar TSK dan Barang Bukti Narkotika. FOTO : LT/Bas

Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK., MM didampingi Wakapolres Kompol Jan Manto Hasiholan, Kabag Ops, Kasat dan KBO Res Narkoba gelar TSK dan Barang Bukti Narkotika. FOTO : LT/Bas

KUALA TUNGKAL – Seorang Mahasiswa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Inisia ND (28)  Warga Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibekuk Polisi berseragam jasa pengiriman paket JNT.

Pasalnya, ND merupakan terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotiak jenis Daun Ganja kering yang di pesan dari Medan melalui jasa pengiriman JNT.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK., MM mengatakan kejadian berhasil diungkap Jum’at (12/4/24) sekitar Pukul 09.00 wib di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berhasil mengamankan tersangka ND (28) Mahasiswa Warga Penyabungan,” kata AKBP Agung Basuki, Selasa Kemarin (23/4/24).

Selain mengamankan Pelaku, Tim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) Plastik Warna Merah diduga berisikan Daun Ganja kering dengan berat 1,5 Kilogram Bruto.

“Juga barang BB lainnya berupa Jaket, kertas viper, HP, dan Pastik berisikan resi pengiriman JNT serta aluminium foil untuk membangkus Narkotika,” beber Kapolres.

AKBP Agung Basuki menambahkan kasus ini berhasil diungkap bersama oleh Tim gabungan dari Satresnarkoba, BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi.

“Modus yang digunakan Pelaku yakni pengiriman Baju melalui JNT,” katanya.

Saat ini Pelaku sudah diamankan ditetapkan sebagai Tersangka dan masih akan dilakukan pengembangan berkoordinasi dengan Bea Cukai, BNN dan juga Polres jajaran.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika  dengan ancaman paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar,” pungkas Kapolres.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Epy Koto mengungkapkan, kronologis singkat kejadian Rabu (10/4/24) Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari BNN Provinsi Jambi yang mendapatkan info dari Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman Narkotika Ganja Kering ke Desa Penyabungan Kecamata Merlung melalui JNT.

“Kemudian kita koordinasi dengan pihak JNT, Satu anggota berpakaian pegawai JNT bergabung dengan pihak Bea Cukai dan BNNP yang mengantarkan barang pesanan ke Pelaku bersama pihak JNT,” beber Kasat.

Untuk mengantarkan Paket pesanan komunikasi dilakukan ke HP Pelaku. Setelah sampai di Gapura menuju Rumah Pelaku diserahkan pesanan kepada Pelaku.

“Anggota kita yang berpakaian seragam JNT menghampiri dan menanyakan terkait isi paket dan dijawab Pelaku itu adalah Pakaian,” kata Kasat.

Tidak percaya dengan apa yang dikatakan Pelaku, seketika itu juga paket langsung dibuka dan dilihat bersama sama apakah benar itu pakaian.

“Pada saat dibuka ada jaket setelah dibuka kembali ada bungkusan alumunium foil lalu dibuka kembali baru ditemukan Ganja dan Kertas untuk lintingan ganja,” ungkapnya.

Mendapati Barang berupa Narkotika jenis Daun Ganja kepada Petugas Pelaku mengaku barang tersebut kiriman dari Medan dan Pelaku langsung diamanak guna proses lebih lanjut.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol
Polres Tanjabbar ungkap kasus Narkoba, Raup untung pelaku campur Shabu dengan Tawas
BREAKING NEWS : Personel Polres Tanjabbar Gerebek dan Bakar Arena Sabung Ayam di Betara
Berita ini 122 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Jumat, 22 November 2024 - 23:52 WIB

Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP

Kamis, 14 November 2024 - 18:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar

Senin, 11 November 2024 - 18:48 WIB

Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal

Sabtu, 9 November 2024 - 16:03 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta

Berita Terbaru