KUALA DASAL – Tabir gelap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat kembali dikoyak. Dalam sebuah operasi senyap yang bergerak cepat, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil menggulung dua pemain sabu lintas desa yang ditengarai menjadi kaki tangan jaringan besar di balik jeruji besi.
Perburuan bermula di sebuah mess di Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Rabu malam (29/4/2026). Di bawah komando IPDA Geri Dave L.A Sitio, Tim Reskrim Polsek Tungkal Ulu menyergap MR (38) saat kegelapan menyelimuti lokasi. Tak berkutik, saat tas pinggangnya digeledah, polisi menemukan serbuk kristal mematikan yang siap edar.
Pengkhianatan dan Pengembangan Berdarah Dingin
Hanya butuh interogasi singkat di lapangan bagi petugas untuk meruntuhkan pertahanan MR. Nyanyiannya mengarah pada satu nama: SI (29). Tanpa membuang waktu, di tengah heningnya dini hari Kamis (30/4/2026), polisi mengepung kediaman SI di Desa Delima, Tebing Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SI tak menyangka pelarian singkatnya berakhir di gudang belakang rumah. Di sana, polisi menemukan modus licik; paket sabu disembunyikan di dalam sebuah adaptor charger hitam—sebuah upaya sia-sia untuk mengelabui mata tajam petugas.
Benang Merah dari Balik Jeruji
Berdasarkan fakta mengejutkan di lapangan, aroma busuk peredaran ini tercium hingga ke dalam Lapas. Barang haram tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial RK. Ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan pengungkapan rantai distribusi yang menjalar dari balik sel tahanan.
Barang Bukti & Ancaman Pidana
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita amunisi kehancuran berupa:
- Paket plastik klip berisi kristal bening (sabu).
- Pecahan pil ekstasi.
- Alat hisap (bong), buku catatan transaksi, hingga timah rokok.
“Kedua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini akan kami preteli sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba.
MR dan SI kini terancam membusuk di penjara dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diperkuat dengan aturan terbaru dalam KUHP. Hukum kini tengah bersiap menjatuhkan palu keadilannya bagi para perusak generasi bangsa ini.
“Perang terhadap narkoba di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan, belum usai.”
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Lintastungkal











