Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI & PELAKU: (Dari kiri ke kanan) MR (38) dan SI (29) saat diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), timah rokok, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Keduanya diringkus tim gabungan Polsek Tungkal Ulu setelah terendus menjalankan bisnis haram yang dikendalikan dari balik jeruji besi. (FOTO : Dok. Humas Res Tanjabbbar)

BARANG BUKTI & PELAKU: (Dari kiri ke kanan) MR (38) dan SI (29) saat diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), timah rokok, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Keduanya diringkus tim gabungan Polsek Tungkal Ulu setelah terendus menjalankan bisnis haram yang dikendalikan dari balik jeruji besi. (FOTO : Dok. Humas Res Tanjabbbar)

KUALA DASAL – Tabir gelap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat kembali dikoyak. Dalam sebuah operasi senyap yang bergerak cepat, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil menggulung dua pemain sabu lintas desa yang ditengarai menjadi kaki tangan jaringan besar di balik jeruji besi.

Perburuan bermula di sebuah mess di Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Rabu malam (29/4/2026). Di bawah komando IPDA Geri Dave L.A Sitio, Tim Reskrim Polsek Tungkal Ulu menyergap MR (38) saat kegelapan menyelimuti lokasi. Tak berkutik, saat tas pinggangnya digeledah, polisi menemukan serbuk kristal mematikan yang siap edar.

Pengkhianatan dan Pengembangan Berdarah Dingin
Hanya butuh interogasi singkat di lapangan bagi petugas untuk meruntuhkan pertahanan MR. Nyanyiannya mengarah pada satu nama: SI (29). Tanpa membuang waktu, di tengah heningnya dini hari Kamis (30/4/2026), polisi mengepung kediaman SI di Desa Delima, Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SI tak menyangka pelarian singkatnya berakhir di gudang belakang rumah. Di sana, polisi menemukan modus licik; paket sabu disembunyikan di dalam sebuah adaptor charger hitam—sebuah upaya sia-sia untuk mengelabui mata tajam petugas.

Benang Merah dari Balik Jeruji
Berdasarkan fakta mengejutkan di lapangan, aroma busuk peredaran ini tercium hingga ke dalam Lapas. Barang haram tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial RK. Ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan pengungkapan rantai distribusi yang menjalar dari balik sel tahanan.

Barang Bukti & Ancaman Pidana
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita amunisi kehancuran berupa:

  • Paket plastik klip berisi kristal bening (sabu).
  • Pecahan pil ekstasi.
  • Alat hisap (bong), buku catatan transaksi, hingga timah rokok.

“Kedua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini akan kami preteli sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba.

MR dan SI kini terancam membusuk di penjara dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diperkuat dengan aturan terbaru dalam KUHP. Hukum kini tengah bersiap menjatuhkan palu keadilannya bagi para perusak generasi bangsa ini.

“Perang terhadap narkoba di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan, belum usai.”

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif
Polres Tanjab Barat Buru Pelaku Utama Curanmor, Identitas dan Posisi Pelaku Sudah Dikantongi
Sempat Kejar-kejaran di Hutan Bakau Kuala Mendahara, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benur Senilai Rp 6 Miliar
Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan
Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Berita ini 180 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:46 WIB

Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:55 WIB

Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:59 WIB

Polres Tanjab Barat Buru Pelaku Utama Curanmor, Identitas dan Posisi Pelaku Sudah Dikantongi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:12 WIB

Sempat Kejar-kejaran di Hutan Bakau Kuala Mendahara, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benur Senilai Rp 6 Miliar

Berita Terbaru