DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dalam sebuah aksi penghadangan dramatis di pintu Tol Lubuk Pakam. Tak tanggung-tanggung, petugas menyita 53 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, hingga ribuan liquid vape mengandung narkotika.
Kronologi Penyergapan
Aksi ini bermula dari intelijen yang mendeteksi pergerakan barang haram asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut Tanjung Ledong menuju Lubuk Pakam. Di bawah komando Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, tim melakukan pengejaran lintas wilayah mulai dari Tanjung Balai hingga Tol Kisaran.
Puncaknya terjadi pada Senin dini hari, petugas melakukan teknik sandwich—mengepung dari depan dan belakang—terhadap satu unit Toyota Avanza putih (BK 1682 QR) yang ditumpangi para pelaku di pintu keluar tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Kurir Diringkus
Dalam operasi tersebut, tiga orang diringkus tanpa perlawanan: J (27), R (28), dan seorang remaja di bawah umur M alias N (17). Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Langkat, yang diduga kuat berperan sebagai kurir lintas batas.
Barang Bukti Fantastis
Modus yang digunakan adalah menyamarkan sabu dalam bungkus plastik warna emas bergambar durian. Selain sabu seberat 53,2 kg, polisi juga mengamankan:
- 9.112 Butir Ekstasi (Merk Rolex warna oranye dan hijau).
- 3.249 Pcs Liquid Vape Narkotika (Merk Lamborghini dan Ninja).
- 350 Sachet Happy Water.
Ancaman Hukuman Mati
Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
“Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan yang merusak generasi bangsa ini,” tegas Kombes Hendria Lesmana dalam paparan resminya, Senin (27/4).
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Media Purna Polri











