KUALA TUNGKAL – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi senyap selama sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses menggulung jaringan pengedar di wilayah Kecamatan Betara. Empat tersangka diringkus beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas para pelaku.
Penggerebekan Sarang Narkoba: Tiga Pria Tak Berkutik
Drama penangkapan dimulai pada Kamis (23/4) petang di sebuah rumah di Betara 10, Desa Pematang Lumut. Tim Opsnal mengepung lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus: HY (36), JM (34), dan BO (39).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi tersebut, petugas menyita paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, alat hisap (bong), serta sejumlah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi, muncul pengakuan mengejutkan: barang haram tersebut disinyalir dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas berinisial CCP.
Pengembangan Kasus: RK Diciduk Bersama Uang Jutaan Rupiah
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya. Pada Senin (27/4), petugas menciduk RK (47). Meski sempat mencoba bersembunyi, RK tak berkutik saat polisi menemukan dua paket sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp6.800.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.
Siapa RK, sosok RK (47) menjadi sorotan utama penyidik Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. RK bukan sekadar anggota biasa, melainkan mata rantai penting yang diduga kuat berperan sebagai penyimpan stok (gudang) bagi jaringan ini.
Koneksi “Lapas” dan Mata Rantai MH:
Penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku, termasuk RK, merupakan pengembangan dari kasus tersangka sebelumnya berinisial MH. Jaringan ini diduga dikendalikan dari balik jeruji besi oleh seorang narapidana berinisial CCP.
“Tersangka RK adalah hasil pengembangan intensif. Kami menemukan bukti transaksi yang cukup besar darinya. Ini menunjukkan posisinya yang strategis dalam alur distribusi barang haram ini,” tegas Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba
Ancaman Hukuman Berat
Kini, keempat “pemain” narkoba ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jalur koordinasi dari dalam Lapas yang disebutkan tersangka akan terus kami dalami. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas AKP Agus A. Purba.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polres Tanjab Barat











